PROSES PELAYANAN CLEARANCE IN DAN CLEARANCE OUT KAPAL OLEH PT. YALA SAMUDERA ABADI

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Diajukan sebagai salah satu syarat
Untuk menyelesaikan Program Sarjana (SI)
Jurusan Manajemen Transpor


Description: Description: logo2 amni







Disusun oleh :
LUKMAN
NIM :172014.036

SEKOLAH TINGGI MARITIM DAN TRANSPOR “AMNI”
(STIMART “AMNI”)
SEMARANG
                                                        2018






PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN


Nama Penyusun                     :      Lukman    
Nomor Induk Mahasiswa     :      172014.036          
Jurusan                                   :      Manajemen Transpor
Judul Laporan PKL              :      Proses Pelayanan Clearance In dan Clearance  Out Kapal 
                                                         Oleh PT. Yala Samudera Abadi
Tempat PKL                           :      PT. Yala Samudera Abadi
Alamat PKL                           :      Jl. Yos Sudarso No.1 Semarang
Waktu Pelaksanaan                :      1 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018
Dosen Pembimbing                :      Andar Sri Sumantri, SE.MM

                                               Semarang,        November 2018
Mengetahui,
Ketua Jurusan                                                                                   Dosen Pembimbing  
Manajemen Transpor (S1)

(Sulistyowati, S.Tr. MM)                                                          (Andar Sri Sumantri, SE.MM )   
NIDN. 0618097003                                                                                 NIDN. 0622107501
 







DAFTAR ISI

Halaman
Judul....................................................................................................................   i
Halaman Pengesahan..........................................................................................   ii
Nilai Praktek Kerja Lapangan.............................................................................   iii
Kata Pengantar....................................................................................................   v
Daftar Isi ............................................................................................................   vii
Daftar Table.........................................................................................................  viii
Daftar Gambar....................................................................................................   ix
Daftar Lampiran..................................................................................................   x
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................   1
1.1. Latar Belakang Masalah..........................................................................   1
1.2.   Tujuan dan Manfaat................................................................................   3
1.3.   Waktu dan Tempat Pelaksanaan.............................................................   4
BAB II GAMBARAN UMUM TEMPAT PKL ...........................................   5
2.1. Sejarah Perusahaan .................................................................................   5
2.2. Struktur Organisasi Perusahaan...............................................................   6
2.3. Visi dan Misi Perusahaan .......................................................................   8
2.4. Bidang Usaha Perusahaan ......................................................................   9
BAB III PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN ................   10
3.1. Bidang Yang Diamati di Lapangan........................................................   10
3.2. Permasalahan Yang Akan Diangkat........................................................   15
3.3. Hal-Hal Yang Dikaji Dalam Permasalahan di Lapangan........................   23
BAB IV PENUTUP .........................................................................................   30
4.1. Kesimpulan..............................................................................................   30
4.2. Saran .......................................................................................................   31
Daftar Pustaka....................................................................................................   32
Lampiran-lampiran..............................................................................................   33








BAB I

PENDAHULUAN
1.1.                           Latar Belakang
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia. Poros maritim merupakan sebuah gagasan strategis yang diwujudkan untuk menjamin konektifitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut serta fokus pada bidang maritim. Indonesia sebagai negara maritim dengan lautan  terbesar  (7,900,000 km2) dibanding daratan (1,904,569 km2) serta letak strategis Indonesia  di daerah equator, antara benua Asia dan Australia, antara dua samudera Pasifik dan samudera Hindia, serta Negara-negara Asia Tenggara.
Dengan semua kelebihan tersebut, Indonesia di masa sekarang ini mengembangkan potensi perdagangan bebas yang menjadi konsep ekonomi terbaik dan konsep ini juga dianut oleh banyak negara di dunia. Perdagangan bebas menurut Kootali (2008) dapat diartikan dengan penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Dengan diterapkannya perdagangan bebas di Indonesia maka arus barang dari atau ke Indonesia diharapkan akan meningkat tajam. Maka dari itu alur pelabuhan perlu di perdalam untuk proses masuk keluarnya kapal dengan draft kapal yang besar, maka perlu di adakanya pengerukan alur pelabuhan..
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, mesin, atau tunda, termasuk kendaraan berdaya dukun dinamis, kendaraan di atas permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang berpindah-pindah di permukaan air ( peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2008 ). Untuk menunjang kegiatan perkapalan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dalam kondisi seperti ini sarana dan prasarana bidang transportasi menjadi modal utama.
Hal tersebut memacu adanya suatu peningkatan mutu pelayanan khususnya kepada para pengguna jasa dalam bidang pelayaran agar kapal  mampu keluar masuk pelabuhan satu ke pelabuhan lain dengan baik. Pada saat ini seluruh perusahaan pelayaran meningkatkan pelayanan usahanya terutama di bidang Keagenan Kapal dalam pelayanan Clearance In dan Clearance Out Kapal.
Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional /penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negri untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapalnya, baik kapal milik dan kapal carter. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 keagenan kapal adalah kegiatan usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
Pada kondisi saat ini PT. Yala Samudera Abadi adalah sub Agen yang di tunjuk oleh Ship Owner untuk kepentingan kepengurusan kapalnya. Sub agen adalah perusahaan angkutan laut khusus yang ditunjuk oleh agen umum untuk melayani kepentingan kapalnya di pelabuhan tertentu ( Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 21 tahun 2007 ).
 Dalam menjalankan tugasnya, PT. Yala Samudera Abadi dituntut semaksimal mungkin melakukan pelayanan keagenen yaitu Clearance In dan Clearance Out Kapal. Untuk itu pada saat ini saya sebagai penyusun laporan PKL ini ingin mengetahui lebih jauh apakah dalam kenyataannya PT. Yala Samudera Abadi sudah melakukan pelayanan Clearance In dan Clearance Out Kapal dengan maksimal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
1.2.                      Tujuan dan Manfaat Praktek Kerja Lapangan.
1.2.1.                 Tujuan Penyusunan Praktek Kerja Lapangan.
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dengan tugas langsung di Lembaga pemerintahan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, dan Instansi Pemerintahan setempat. Praktek kerja Lapangan (PKL) merupakan wujud perbandingan antara teori yang didapat selama duduk di bangku perkuliahan dengan keadaan sebenarnya di lapangan yang saya laksanakan di PT. Yala Samudera Abadi, sehingga penyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) mempunyai beberapa tujuan yaitu :
a.    Untuk mengetahui proses kapal masuk (Clearance In) dan kapal keluar (Clearance Out) oleh PT. Yala Samudera Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
b.    Untuk mengetahui dokumen-dokumen terkait dan instansi-instansi terkait dalam proses kapal masuk dan kapal keluar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

1.2.2.                    Manfaat Penyusunan Praktek Kerja Lapangan.
Adapun manfaat yang saya harapkan dari penyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yaitu :
1.    Bagi Perusahaan PT. Yala Samudera Abadi.
a.    Sebagai masukan dan saran dalam pengembangan kerja keagenan kapal.
b.    Meningkatkan kwalitas dan citra perusahaan di masyarakat luas.
2.    Bagi pribadi penyusun.
a.    Sebagai tolak ukur aplikasi ilmu yang didapat di bangku kuliah dengan keadaan sebenarnya di lapangan
b.   Menambah wawasan pribadi mengenai ilmu keagenan kapal.
c.    Menjadi modal utama untuk terjun di dunia kerja nantinya.
3.    Bagi pembaca.
a.    Mampu memberi wawasan tentang keagenan kapal kepada pembaca budiman.
b.   Sebagai acuan pembaca budiman untuk penyempurnaan laporan berikutnya.

1.3.                           Waktu dan Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan.
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yaitu selama satu bulan terhitung sejak 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
Tempat pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yaitu di PT. Yala Samudera Abadi, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No.1 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.








                                                              BAB II
 
GAMB­­ARAN UMUM TEMPAT PKL
2.1.             Sejarah Perusahaan PT. Yala Samudera Abadi.
Berawal dari tahun 2018 PT. Yala Samudera Abadi mendirikan perusahaan yang berbasis operasional jasa keagenan kapal, tepatnya pada tanggal 29 Maret 2018, PT.Yala Samudera Abadi resmi berdiri dengan di keluarkanya Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal ( SIUPKK ) yang di sahkanoleh KEMENTRIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, yang didirikan oleh Bapak Muchamad Bariadji di Semarang - Jawa Tengah – Indonesia, yang memiliki posisi menengah di antara. Jakarta dan Surabaya .Kantor pusat dan Perusahaan Induk kami berada di Semarang - Jawa Tengah dan PT. Yala Samudera Abadi membuka cabang di Tegal, Jawa Tengah dan direncanakan untuk dikembangkan di kota-kota penting lainya
PT. Yala Samudera Abadi Semarang adalah sebuhan perusahaan pelayanan jasa keagenan kapal yang bergerak di bidang pelayanan jasa yang melindungi kepentingan pemilik kapal ( owner ),Penyediaan Bahan Bakar, Suku Cadang Dan Air Bersih,Layanan Perbaikan Kapal (Docking), Perubahan Of  Crews,  Pengiriman Dan Pencarteran, Stevadoring, Pergudangan, Layanan Transportasi Nasional & Internasional, jasa Pengiriman, Pengangkutan, & Pengurus kami memiliki kontak dan pengetahuan yang luas tentang industri di Indonesia dan dapat memperoleh fasilitas transportasi laut yang sesuai serta transportasi darat sesuai dengan kebutuhan Anda tepat waktu. Mereka dapat memudahkan fasilitas layanan / transportasi untuk kepuasan klien kami.

2.2.             Struktur Organisasi Perusahaan PT. Yala Samudera Abadi.
Gambar 2.2.1
                       
STRUKTUR ORGANISASI
PT. YALA SAMUDERA ABADI
SEMARANG – JAWA TENGAH






Text Box: Muchamad Bariadji
Direktur



 





                                                                                                              








Text Box: Lukman
 Admin & Keuangan
Text Box: Bambang Budianto
Operasional
Text Box: Oentung Rudakso
Operasional
 
                                                                                                     
        



Sumber : PT. Yala Samudera Abadi Semarang







Adapun keterangan dan tugas dari masing-masing jabatan pada struktur organisasi perusahaan di atas :
1.    Direktur :
Secara umum bertanggung jawab secara langsung kepada seluruh karyawan dan secara khusus bertanggung jawab kepada Staff Admin dan Keuangan, adapun tugasnya sebagai berikut :
a.    Menentukan kebijaksanaan yang akan dilakukan untuk tujuan perusahaan sesuai yang digariskan oleh perusahaan
b.   Bertindak sebagai pemberi keputusan dan bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan.
c.    Bertindak untuk dan atas nama perusahaan untuk mengadakan hubungan dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta.
d.   Mengkoordinasikan serta mengawasi semua pelaksanaan dalam proses operasional perusahaan.
2.     Bagian Admin & Keuangan :
a.    Melaksanakan tugas pelayanan administrasi perusahaan.
b.   Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lain serta instansi-instansi terkait.
c.    Membuat tagihan atas jasa keagenan
3.    Operasional :                    
a.    Merencanakan dan menyusun semua kegiatan proses clearance kapal
b.   Mengecek dan menyelesaikan permohonan fasilitas pelabuhan serta pembayaran uang jaminan.
c.    Melayani kebutuhan kapal yang berhubungan dengan crew maupun untuk pengisian fresh water, bahan bakar dan pengurusan lainya.


2.3.      Visi dan Misi Perusahaan PT. Yala Samudera Abadi.
2.3.1.          Visi
Menjadi perusahaan jasa keagenan pelayaran nasional terdepan dan terpercaya dalam kualitas pelayanan dan professional kerja.

2.3.2.          Misi
                       Perusahaan yang berkomitmen untuk :
1.      Fokus pada kebutuhan dan kepuasan pelanggan melalui pelayanan yang terpadu dan terus ditingkatkan ,untuk mencapai  kepuasan tertinggi  pelanggan.
2.      Peningkatan terus menerus dalam system kerja dan kualitas sumber daya manusia.
3.      Menyediakan armada yang tangguh , modern , terpelihara  , update dalam teknologi dan fokus  pada efisiensi dan keselamatan.
2.4.             Bidang Usaha Perusahaan
Sebagai salah satu perusahaan swasta memiliki visi sebagai perushaan keagenan yang handal dan profesional , operator dan lembaga yang bekerja di industri pelayaran Indonesia. PT. Yala Samudera Abadi berusaha untuk tidak hanya menjadi perusahaan keagenan terkemuka di wilayah domestik Indonesia , tetapi juga lembaga terpercaya yang mampu menjadi jasa keagenan kapal Internasional. Sedangkan misinya adalah selalu menekan keceptan dan ketepatan waktu clearance sehingga pelanggan puas akan kerja perusahaan kami, system kerja yang selalu berkembang membuat kami positif merebut pasar jasa keganena yang terkemuka dan kami mempunyai jaringan-jaringan perusahaan yang sehingga pelanggan dan layanan logistik yang efisien dan komprehensif. Berpijak dari visi dan misi tersebut PT. Yala Samudera Abadi selalu berusaha dengan sungguh-sungguh dalam memberkan pelayanan terbaiknya terhadap konsumennya.
Adapun kegiatan usaha PT. Yala Samudera Abadi terdiri dari :
1.    Kegiatan Usaha Keagenan yang terbagi atas :
a.    Melayani kegiatan Keagenan kapal-kapal dan operasional kapal-kapal yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan.
b.   Mewakili dan melindungi perusahaan pelayaran dalam daerah masing-masing.






BAB III
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
3.1.             Bidang Yang Diamati Di Lapangan
Pada PT. Yala Samudera Abadi, saya mengamati bidang Jasa Keagenan Kapal, yang meliputi proses kapal masuk ( Clearance In ) dan kapal keluar  (Clearance Out) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
PT. Yala Samudera Abadi merupakan perusahaan pelayaran. Menurut (Suwarno, 2011) Perusahaan pelayaran adalah badan usaha milik negara atau swasta, berbentuk perusahaan negara persero, Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Comanditer (CV), dan lain-lain yang melakukan usaha jasa dalam bidang penyediaan ruangan kapal laut untuk kepentingan mengangkut muatan penumpang (orang) dan barang (dagangan) dari suatu pelabuhan asal (muat) ke pelabuhan tujuan (bongkar), baik di dalam negeri (interinsulair) maupun luar negeri (ocean going shipping). Terdapat beberapa kegiatan perusahaan Keagenan Kapal :
a.    Usaha Pokok Pelayaran.
Meliputi pengangkut barang atau penumpang, khususnya barang dagangan dari suatu pelabuhan pemuatan untuk di sampaikan ke pelabuhan pembongkaran (tujuan) dengan kapal milik sendiri, mencarter, atau kerja sama dengan pihak-pihak ketiga.
b.    Usaha Keagenan.
Usaha keagenan adalah mengageni perusahaan pelayaran asing / lain atau principal dengan memberikan jasa dalam pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapal, muatan, olein, dan freight dari principal.
c.    Usaha Sampingan.
Usaha Sampingan adalah kegiatan di luar tersebut diatas, tetapi menunjang usaha pelayaran baik dalam bentuk fisik atau keuntungan yang di peroleh.
Jika suatu perusahaan tidak mempunyai kantor sendiri di pelabuhan itu, maka perusahaan pelayaran tersebut dapat menunjuk pelayaran lain yang ada di pelabuhan itu untuk mengurus kapal ataupun barang yang di muat / di bongkar  dari kapalnya.
Pengangkatan sebagai agen di lakukan dengan Letter of Appointment (surat penunjukan) setelah adanya perundingan antara kedua belah pihak. Hak dan kewajiban, tugas, serta tanggung jawab agen dituangkan dalam Agency Agreement.
3.1.1.          Tugas Keagenan
                            Adapun tugas Keagenan PT.Yala Samudera Abadi sebagai berikut :
a.    Memonitor pelaksanaan penanganan / pelayanan keagenan, baik yang bersifat kegiatan fisik muatan maupun kegiatan jadwal datang dan berangkat kapal.
b.    Mengadministrasikan kegiatan keagenan, baik yang berkaitan dengan kegiatan fisik operasional maupun yang menyangkut keuangan.
c.    Memberikan data dan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan keagenan sebagai masukan dalam menentukan kebijaksanaan sebagaimana mestinya.
d.   Mengupayakan kegiatan keagenan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan omset terhadap kegiatan-kegiatan pokok perusahaan.

3.1.2.          Tugas Operasional Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Kegiatan Keagenan Kapal pada kenyataannya berkaitan erat dengan Operasional di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, yang merupakan faktor pendukung dalam kelancaran Kegiatan Keagenan Kapal. Berikut beberapa fungsi Operasional Pelabuhan :
a.    Penyediaan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh.
b.    Pelayanan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan pemberian jasa kapal tunda untuk kapal-kapal laut.
c.    Penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk tambat/sandar,bongkar muat barang dan hewan serta penyediyaan fasilitas naik turun penumpang.
d.   Penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang ,angkutan diperairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan.
e.    Penyedian tanah untuk berbagai gabungan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut hasil industri.
f.     Penyediaan jaringan jalan dan jembatan, tempat tunggu kendaraan (lahan parkir), saluran pembuangan air (sanitasi), instalasi listrik, instalasi air minum, depo bahan bakar dan armada pemadam kebakaran.
g.    Penyediaan jasa terminal bongkar muat peti kemas, muatan curah cair, muatan curah kering dan kapal RO-RO.
h.    Penyediaan jasa lainya yang dapat menunjang pelayanan jasa kepelabuhanan.


3.1.3.          Pihak-Pihak Terkait Keagenan Kapal
Berikut beberapa pihak-pihak terkait dalam kegiatan keagenan :
1.    PT. (Persero) PELINDO III
Adalah BUMN yang menyediakan semua fasilitas pelabuhan baik fasilitas kapal maupun barang. Dalam kegiatannya terkait dengan pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal adalah sebagai berikut:
a.    Mengadakan dan memfasilitasi forum Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA)
b.   Merupakan suatu instansi yang memberikan fasilitas sebelum kapal sandar dan kapal keluar dari dermaga.
c.    Melayani penyelesian segala administrasi di dermaga.
2.    KSOP (Syahbandar)
Adalah instansi yang bertanggung jawab tentang ketertiban bandar terhadap kapal yang masuk dan keluar pelabuhan. Dalam kegiatan pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal yang dilakukan oleh Syahbandar ( administrator pelabuhan ) sebagai instansi yang memberikan ijin dan mengatur mengenai semua aktifitas / kegiatan dipelabuhan, yaitu :
a.    Melayani persetujuan clearance in dan clearance out perusahaan Pelayaran.
b.   Melayani kepengurusan dokumen-dokumen kapal yang telah mati sehingga kapal bisa melakukan perjalanan kepelabuhan tujuan selajutnya.
c.    Menerbitkan surat persetujuan berlayar ( SPB ).
3.    Dinas Kesehatan pelabuhan
Adalah instansi yang melakukan pelayanan kesehatan, memeriksa buku kesehatan, sertifikat tikus, daftar awak kapal dan penumpang, serta memberikan health certificate & health clearance. Dinas karantina kesehatan dalam prakteknya bertugas melayani pengajuan yang dibuat oleh agen untuk memeriksa kesehatan kapal yang berkaitan dengan penerbitan sanitasi kapal dengan menyerahkan health book, crew list serta jadwal kapal tiba dan rencana berangkat beserta pelabuhan tujuan yang nantinya akan diperiksa oleh petugas karantina kesehatan pelabuhan.
4.    BKI ( Badan Klasifikasi Indonesia )
           Sebuah Badan Hukum dalam bidang jasa yang berusaha dalam        pengelasan ( class ) kapal – kapal yang sedang dibangun, sudah            dibangun atau yang sedang beroperasi dalam hal yang berkaitan            dengan konstruksi badan kapal, mesin kapal, termasuk pesawat bantu.
5.    JMI ( Janata Marinda Indah )
Selaku jasa perbaikan kapal ( Docking ). Sebuah tempat yang dirancang untuk memperbaiki dan membuat kapal.
6.      Bea Cukai
Bea Cukai atau yang biasa disebut kepabeanan secara umum merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
7.      Imigrasi
Adalah instansi yang melihat dan mengawasi keluar masuknya orang atau kapal dari wilayah negara lain ataupun masuk ke pelabuhan Tanjung Emas Semarang, penekanannya yaitu dalam pemeriksaan identitas dan dokumen.




3.2.             Permasalahan Yang Akan Diangkat
Setelah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT. Yala Samudera Abadi selama satu bulan yang terhitung dari 01 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2018. Saya sebagai penyusun laporan akan mengangkat beberapa permasalahan yang akan saya bahas, di antaranya yaitu :
a.    Untuk mengetahui proses kapal masuk (Clearance In) dan kapal keluar (Clearance Out) oleh agen PT. Yala Samudera Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
b.    Untuk mengetahui dokumen-dokumen terkait dalam keagenan kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

3.2.1.          Proses Clearance In Kapal       
            Dalam hal ini PT.Yala Samudera Abadi Semarang, memberikan layanan yang semaksimal mungkin terhadap kapal TSHD.KING ARTHUR 8 sebagai upaya oleh agent kapal dalam upaya menangani kapal selama kapal berada di pelabuhan Tg. Emas Semarang dan mempunyai banyak tugas dan tanggung jawab mengenai kapal TSHD.KING ARTHUR 8 yang diageninya mulai dari kapal akan memasuki area pelabuhan, melakukan kegiatan – kegiatan perbaikan ( Docking ) sampai meninggalkan pelabuhan. Berikut kewajiban dari PT. Yala Samudera Abadi Semarang pada saat mengageni kapal:
1.
Sebelum kapal datang adapun hal-hal yang perlu di persiapkan adalah sebagai berikut :
            Hal yang pertama dilakukan oleh agen pelayaran adalah Agen selalu uptudate memantau berita kapal selama perjalanan ( Branch Report ) dan melakukan kontak ke pihak kapal khususnya kepada (Captain Kapal) untuk mengirimkan (Master Cable) untuk mengetahui schedule kapan kapal akan tiba, Untuk proses Clearance In agen mengajukan layanan kedatangan kapal dalam waktu paling lambat 1x24 jam, terlebih dahulu  agen harus mendaftarkan kapal dengan mengajukan penunjukan keagenan ke system ( Inapornet ) untuk di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan ( KSOP ) sehingga status layanan keagenan tadi berubah status menjadi warta kapal, di lanjutkan melengkapi data pada warta kapal tersebut dengan selengkap-lengkapnya untuk selanjutnya warta dikirimkan ke Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk PKK dan ke Syahbandar dalam bentuk SPM. Dalam proses verifikasi oleh masing – masing instansi batas waktu untuk memberikan respon ke Inaportnet adalah 5 (lima) jam sejak layanan diterima. Setelah PKK dan SPM di setujui PKK yang telah di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan untuk selanjutnya BUP mengirimkan data RPK-RO ke Penyelenggara Pelabuhan dari PPKB yang diajukan sebagian datanya dari PKK yang telah di verifikasi. Data yang masuk ke penyelenggara pelabuhan dalam bentuk layanan PPK untuk penyandaran kapal. Dan penerbitan SPK Pandu dari BUP apabila PPK telah di tetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan ( KSOP ). dan SPOG dapat diterbitkan paling lambat 1 (satu) jam sejak SPK Pandu diterbitkan, setelah SPK pandu diterbitkan kapal bisa langsung menghubungi pihak kepanduan untuk di pandu sandarnya kapal TSHD.KING ARTHUR 8 di JMI 1. Kegiatan agen setelah data inapornet di verifikasi adalah sebagai berikut :
a.     Mengadakan pra metting di PPSA (Pusat Pelayanan Satu Atap) untuk
  menentukan jam pemanduan, lama tambat.
b.    Mengadakan metting penetapan sandar di KSOP (Kantor
  Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Agen itu sendiri untuk
  laporan kapal untuk pergerkan.
c.     Mengadakan koordinasi dengan pihak JMI Docking yang ditunjuk
  untuk melaksanakan perbaikan kapal untuk mempersiapkan segala
  sesuatu yang diperlukan kapal untuk menentukan di galangan mana 
  kapal akan di perbaiki.
d.    Agen memberikan informasi ke karantina untuk kedatangan kapal  
  TSHD.KING ARTHUR 8. Untuk kemudian di periksa dan untuk proses penerbitan PHQC ( Port Health Quarantine Clearance ). Dengan melampirkan Crew List.
            Untuk keperluan clearance in untuk kapal TSHD.KING ARTHUR 8, dokumen tersebut di peruntukan  untuk arsip agen pelayaran, Pelindo, arsip Adpel dan bagian LALA (Lalu Lintas Laut) KSOP kelas 1 Tg.Emas Semarang dengan melampirkan :
1.        RPT ( Rencana Pengoperasian trayek )
2.        Penunjukan Keagenan
3.        Crew List
4.        Ship Particular.
5.        Surat Laut
6.        Surat Ukur
7.        SPB ( Surat Persetujuan Berlayar ) kedatangan
8.        LKK ( Laporan Kedatangan Kapal )
9.        SPOG ( Surat Persetujuan Olah Gerak )
Setelah semua selesai di periksa kelengkapan clearence in maka agen memberikan informasi kepada Master TSHD.KING ARTHUR 8 untuk siap-siap melakukan pergerakan ke JMI 1.



2.    Pada saat kapal tiba maka yang di lakukan PT. Yala Samudera Abadi
   Semarang sebagai agen adalah sebagai berikut:
a.    Setelah Agent melakukan penyandaran
Agen mengambil dokumen kapal, beserta dokumen-dokumen lain untuk di memorandum dan proses clearance in dan clearance out. Sebelum dokumen di bawa ke  syahbandar, agen memeriksa dokumen terlebih dahulu apa ada dokumen yang expired / tidak valid ( Memorandum ), setelah pengecekan dokumen dan dokumen ada yang expired maka agen akan melaporkan dan membuat surat pembaharuan dokumen yang expired kepada pihak KSOP, Selama kapal berada di pelabuhan, dokumen-dokumen kapal tetap disimpan di syahbandar sampai kapal akan meninggalkan pelabuhan tersebut.
Adapun dokumen-dokumen yang diambil di atas kapal yaitu :
1.      Registry Certificate
Sertifikat yang menyatakan tanda kebangsaan suatu kapal yang diberikan oleh pemerintah negara. Kapal tersebut berhak perlindungan hukum dari terebut dan berhak mengibarkan bendera dari negara di mana kapal tersebut didaftarkan.
2.      International Tonnage
Surat yang menyebutkan ukuran – ukuran penting kapal seperti: ukuran panjang kapal (LOA), lebar kapal (breadth), dalam kapal (depth), berat kotor kapal/Groos Tonage (GT).
3.      Ship Safety Construction Certificate
Sertifikat yang menyatakan ruangan kapal beserta bangunannya kapal mengangkat muatan menurut jenis kapal yang sesuai standar dan keseamatan kapal.



4.      Ship Safety Radio Certificte
Sertifikat yang meneragkan bahwa kapal dilengkapi dengan pesawat penerima dan pemancar radio sesuai dengan syarat tertentu.Ship Safety Equipment Certificate Sertifikat yang menerangkan dan menyatakan perlengkapan dan peralatan kapal.
5.      Safe Manning Certificate
Sertifikat yang menyatakan keterangan perwira besert awak kapalnya.
6.      Safety Management Certificate
Sertifikat yang menyatakan system manajemen kapal menurut sistem yang digunakan berdasarkan standard ISM Code.
7.      International Ship Security Certificate
Sertifikat yang menerangkan mengenai tingkat dan level keamanan kapal tersebut.
8.      International Oil Polution Presentative Certificate
Sertifikat yang menerangkan bahwa kapal tersebut tidak melakukan pencemaran udara dan polusi di laut.
9.      Certficate of Insurance or Other Financial
Sertifikat yang menerangkan bahwa kapal tersebut telah diasuransikan guna mengantisipasi hal yang terjadi di laut.
10.  Certificate Safety Equipment
Adalah sertifikat yang menunjukan perlengkapan yang harus ada di kapal,yaitu sistem dan sarana keselamatan kebakaran, sarana dan perlengkapan penyelamatan diri dan sarana pelempar tali dan instalasi radio.
11.  Surat Tikus
Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal bebas dari tikus yang menyebabkan penyakit.


12.  Classification of Hull Certificate
Sertifikat yang menyatakan jenis klasifikasi lambung kapal juga jenis lambung kapal.
13.  International Load Line Certificate,
Sertifikat yang menerangkan dan menyatakan batas garis muat maksimal dan minimal kapal.
14.  International Life Raft Certificate
Sertifikat yang menyatakan pelampung penyelamat yang digunakan pada saat gawat darurat.
15.  Port State Control
Sertifikat yang menyatakan segala kondisi kapal beserta sertifikat yang menyatakan kapal layak laut beserta kekurangannya.
16.  Oil Record Book
Buku yang mencantumkan berita acara kondisi minyak yang digunakan oleh kapal.
17.  Health Book
Buku yang menyatakan bahwa kapal dalam keadaan bersih dan bebas dari penyakit menular.       
b.   Agen melakukan clearance Health Book, SSCEC, P3K ke karantina untuk pemeriksaan kapal dan pengajuan penerbitan PHQC (port health quarantine clerance). Untuk  clearence Quarantine ke Dinas Kesehatan Pelabuhan mengenai sanitasi kapal dengan melampirkan :
1.   Health Book.
2.   SSCEC ( Ships Sanitation Control Exemption certificate )
3.   Mengajukan permohonan clearnce
4.   Daftar Crew List

Selanjutnya agen pelayaran hanya tinggal menunggu proses pergerakan dari kolam Bandar menuju Docking JMI. Kegiatan yang dilakukan agen PT. Yala Samudera Abadi selaku agen dari perusahaan pelayaran saat menjelang kedatangan kapal yaitu :
a.    Agen melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kapal melalui radio operator yang bertujuan untuk memantau apakah kapal tersebut mengalami masalah dalam memasuki daerah pelabuhan atau mengalami kendala.
b.    Meninjau keadaan tempat kapal yang akan bersandar yaitu JMI, apakah kondisi dermaganya sudah benar-benar kosong dan kapal siap  bersandar.
3.2.2.          Proses Clearance Out Kapal 
Setelah kapal selesai melakukan kegiatan di pelabuhan dan akan kembali lagi berlayar keluar dari wilayah pelabuhan, agen melakukan kembali permohonan keberangkatan kapal atau Clearance Out. Adapun proses Clearance Out yaitu :
a.       Pengecekan dokumen terlebih dahulu dan koordinasi dengan pihak JMI apakah dokumen dan perbaikan kapal sudah selesai, yang nantinya agen akan melakukan proses clearance out, berikut proses clearance Out kapal TSHD. KING ARTHUR 8.
dalam waktu paling lama 6 (enam) jam sebelum kapal keluar agen mengajukan layanan kapal keluar di system Inaportnet yang datanya masuk ke Penyelenggara Pelabuhan ( KSOP ) berupa LKK dan LK3, sebelumnya agen membuat warta keberangkatan yang isisnya sebagai berikut :
1.      Data Manifest Kapal Muat
2.      Data Awak Kapal
3.      Dokumen Kapal
4.      Pandu Keluar
Setelah semua warta kapal di isi dengan lengkap dan benar, agen mengirimkan ke SIMLALA untuk kemudian di verivikasi apakah ada revisi atau sudah benar. LKK yang telah di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan akan secara otomatis direspon oleh SIMPONI untuk penerbitan Kode Billing yang selanjutnya agen melakukan pembayaran PNBP Labuh dari Kode Billing yang didapat, apabila telah dilunasi oleh agen secara otomatis LK3 sudah bisa di lakukan verifikasi dan data bisa masuk ke Syahbandar sehingga bisa melakukan verifikasi data agar SPB terbit.
Pernerbitan SPK Pandu untuk kapal keluar paling lambat 1 (satu) jam sejak Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan. Dan penerbitan SPOG paling lambat 1 (satu) jam sejak SPK Pandu diterbitkan.
untuk keperluan clearance Out untuk kapal TSHD.KING ARTHUR 8, dokumen tersebut di peruntukan  untuk arsip agen pelayaran, arsip Adpel dan bagian LALA (Lalu Lintas Laut) KSOP kelas 1 Tg.Emas Semarang dengan melampirkan :
1.      LKK ( Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal )
2.      Bukti PUP Labuh
3.      Bukti PUP Rambu
4.      Bukti PUP VTS
5.      Crew List
6.      Memorandum
7.      Manifest Muat
8.      Master Sailing Declaration ( Surat Pernyataan Nakhoda )
1        x 24 jam agen melakukan pemberitahuan keberangkatan kapal kepada KSOP, Pelindo  III Semarang dan memberikan arsip dokumen kapal TSHD. KING ARTHUR 8.
b.      Setelah proses clearence SPB (Surat Persetujuan Berlayar) selesai dan semua administrasi-administrasi keperluan kapal sudah terbayarkan, Agen membuat warta kapal order ke Pandu Labuh dan Tambat untuk kepastian  Keberangkatan Kapal setelah pandu On Board kapal Berangkat melanjutkan pelayaran ke Pelabuhan berikutnya. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berlaku di pelabuhan sebelum bertolak ke pelabuhan berikutnya adalah 1 kali 24 jam .
c.       Setelah semua dokumen clear dan dokumen selsai di priksa maka agen membawa kembali dokumen ke atas kapal untuk di serhakan kembali ke nahkoda dan dokumen kapal di priksa kembali oleh nahkoda.
3.3.             Hal-Hal Yang Dikaji Dalam Permasalahan di Lapangan
3.3.1.          Kelayakan Kapal
Dalam melakukan kegiatan keagenan, kita sebagai agen kapal harus mengerti apakah kapal yang kita ageni sudah laik laut atau belum. Apabila terbukti kapal belum laik laut, maka dari kewenangan KSOP (Syahbandar) akan memberikan denda bagi perusahaan keagenan tersebut. Adapun cara untuk melihat kelaik lautan kapal, kita bisa memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang ada di kapal. Adapun dokumen-dokumennya yaitu :
a.    Certificate of Registry (Surat laut)
Adalah surat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi syarat sebagai kapal indonesia sesuai dengan peraturan Perundang-undangan sehingga berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Surat laut bersifat permanen (tidak perlu diperpanjang).
b.    International Tonnage Certificate (Surat Ukur Internasional)
Adalah surat yang menyatakan nama kapal, nomor atau huruf pengenal, tempat pendaftaran kapal, tanggal atau tahun pembuatan kapal, serta ukuran-ukuran pokok kapal.
c.    Cargo ship safety construction certificate (Sertifikat keselamatan konstruksi kapal)
Adalah sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang menunjukan bahwa kondisi bangunan, permesinan, dan perlengkapan telah memenuhi persyaratan.
d.   Cargo ship safety equipment certificate (Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang)
Adalah sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan konvensi berkaitan dengan sistem dan sarana keselamatan peralatan yang berada diatas kapal.
e.    Cargo ship safety radio certificate (Sertifikat keselamatan radio kapal)
Adalah Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan instalasi radio sesuai dengan Perundang-undangan.
f.     International Oil Pollution Prevention Certificate (Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak).
Adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pihak perusahaan pelayaran dan kapal telah melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran oleh minyak sesuai dengan semestinya.
g.    International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk (sertifikat Internasional kelayakan pengangkutan bahan kimia berbahaya secara curah).
Adalah sertifikat yang menyatakan bahwa sebuah kapal dinyatakan laik sebagai sarana pengangkut bahan kimia berbahaya.
h.    Minimum Safe Manning Document (Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum).
Adalah ertifikat yang menerangkan bahwa kapal tersebut sudah diawaki dengan cukup aman dengan jumlah dan jabatan awak kapal yang sudah sesuai dengan peraturan.
i.      Safety Management Certificate (Sertifikat Manajemen Keselamatan).
Adalah sertifikat yang diterbitkan untuk kapal yang membuktikan bahwa perusahaan dan manajemen diatas kapal telah bekerja atau terselenggara sesuai dengan sistem manajemen keselamatan yang telah disahkan.
j.      Sertifikat Klasifikasi Kapal
Adalah sertifikat yang menyatakan bahwa kapal tersebut telah terdaftar pada salah satu biro klasifikasi di dunia.
k.    Surat persetujuan berlayar
Adalah surat Persetujuan Berlayar diterbitkan dan di sahkan oleh kepalasyahbandar cabang semarang setelah adanya pengajuan dari PT. Swadaya Wira Maritim untuk menerbitkannya.
l.      International Load Line Certificate (Sertifikat Garis Muat Internasional)
Adalah sertifikat mengenai persyaratan lambung yang timbul minimum dan maksimum agar stabilitas kapal terpelihara.
m.   Sertifikat Kesehatan (Bill of Health)
Adalah pernyataan bahwa ABK bebas dari wabah.Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pelabuhan setiap kapal berangkat.


3.3.2.          Disbrusment Kapal
Untuk menjadi seorang agen kapal kita dituntut untuk mampu memberikan pelayanan jasa terbaik terhadap kapal yang kita ageni, salah satunya dengan cara memberikan pelayanan Disbrusment kapal. Dalam dunia pelayaraan, khususnya dalam hal keagenan setiap orang yang bekerja dan berkecimpung dalam hal tersebut pasti telah mengenal apa itu dirbursment. Pengertian disbursement diartikan secara berbeda oleh setiap orang ditinjau dari sudut aktivitasnya. Disbursement adalah biaya-biaya yang timbul akibat dari pelayanan keagenan, dimana disbursement tersebut diselesaikan dan diakui sebagai biaya. Pengertian ini ditinjau dari segi operasionalnya. Dilihat dari segi transaksinya, disbursement didefinisikan semua pengeluaran dan pembelian dan atau penerimaan oleh suatu perusahaan (Unit Usaha) dalam proporsinya sebagaai agen perusahaan pelayaran lain. Yang berkaitan dengan penanganan pengoperasian kapal dan bukan merupakan beban perusahaan (Unit usaha tersebut). Jika kedua definisi tersebut kita gabungkan, maka kita simpulkan bahwa disbursement adalah biaya-biaya yang timbul akibat adanya kegiatan kapal tersebut di pelabuhan maupun setelah meninggalkan pelabuhan, dan biaya tersebut menjadi bahan kapal.
3.3.3.          Disbrusment Port Expenses (Biaya di Pelabuhan)
Port Expenses adalah biaya-biaya kapal yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan suatu kapal yang masuk maupun yang keluar dari suatau pelabuhan. Baik mengenai persiapan sebelum kapal itu masuk kepelabuhan dilanjutkan pada saat kapal sandar di dermaga dan selesai melakukan bongkar muat barang dan kemudian meninggalkan  pelabuhan.

                   Port Expenses terdiri dari:          
a.    Biaya labuh
Biaya yang dikenakan kepada kapal dikarenakan penggunaan sarana pelabuhan dan tidak bersifat statistis dalam artian tidak terbatas selama kapal diam atau membuang jangkar di perairan pelabuhan tetapi selama kapal menggunakan sarana pelabuhan.
b.    Biaya Tambat
Tarif atau biaya yang dikenakan pada kapal yang bertambat pada tambatan olein beton, besi atau kayu, pelampung serta kapal yang merapat  pada kapal lain yang sandar.
c.    Biaya Tunda
Tarif atau biaya yang dikenakan terhadap pada kapal dikarenakan kapal memerlukan penundaan untuk pertimbangkan keselamatan pelayaran. Penundaan ini diwajibkan pada kapal dengan panjang lebih dari 70 m.
d.   Biaya Pandu
Biaya pandu atau tarif yang dikenakan pada kapal yang GRT-nya lebih dari 150 dan diberlakukan satu kali gerakan masuk dan satu kali gerakan keluar.









3.3.4.          Table Kegiatan Praktek Kerja Lapangan


No

Tanggal

Kegiatan
1
1 Oktober 2018
Membuat permohonan dokumen keselamatan Equipment, Radio, Construction.
2
2 Oktober 2018
Membuat permohonan dokumen Klass Mechine, Load Line, Hull.
3
3 Oktober 2018
Membuat manifest, crew list.
4
4 Oktober 2018
Membuat permohonan pembaharuan dokumen SNPP.
5
5 Oktober 2018
Mempelajari proses kapal naik dock.
6
8 Oktober 2018
Memantau proses perbaikan kapal.
7
9 Oktober 2018
Mempelajari dokumen kapal keselamatan.
8
10 Oktober 2018
Mengambil dokumen Klass di BKI.
9
11 Oktober 2018
Proses Clearance kapal.
10
12 Oktober 2018
Mempelajari dokumen kapal Dock Report.
11
15 Oktober 2018
Mempelajari dokumen kapal Klass.
12
16 Oktober 2018
Membuat permohonan VTS dan Rambu.
13
17 Oktober 2018
Membayar kuitansi VTS dan Rambu.
14
18 Oktober 2018
Sign on dan penyijilan crews kapal TSHD. KING ARTHUR 8
15
19 Oktober 2018
Memantau proses perbaikan kapal.
16
22Oktober 2018
Proses clearance kapal upload dokumen ke system.
17
23 Oktober 2018
Proses clearance kapal upload dokumen ke system..
18
24 Oktober 2018
Proses clearance kapal upload dokumen ke system.
19
25 Oktober 2018
Proses clearance kapal upload dokumen ke system..
20
26 Oktober 2018
Proses Clearance kapal Print SPB.
21
29 Oktober 2018
Membuat tagihan atas jasa kapal.
22
30 Oktober 2018
Membuat tagihan atas jasa kapal.
23
31 Oktober 2018
Membuat pengarsipan dokumen dan laporan untuk Instansi terkait

Table 1.1 ( Kegiatan Praktek Kerja Lapangan )








BAB IV
PENUTUP
4.1.             Kesimpulan
1.    Secara keseluruhan agen PT. Yala Samudera Abadi sudah menjalankan tugasnya sebagai agen kapal dengan baik, yaitu melakukan Clearance In dan Clearance Out kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Dimulai dari pengurusan permohonan kedatangan kapal di kantor KSOP (Syahbandar), kapal naik dock, pemeriksaan dokumen-dokumen kapal oleh KSOP (Syahbandar), melakukan kembali permohonan keberangkatan kapal di kantor KSOP (Syahbandar), clerance out kapal untuk keluar dari wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
2.    Agen atau staff Operasional PT. Yala Samudera Abadi dalam melakukan tugasnya sangat teliti saat proses Clearance out untuk pengisian warta kapal dan menyerahkan arsip kapal di kantor KSOP (Syahbandar) untuk print SPB.
3.    Keagenan PT. Yala Samudera Abadi memberikan pelayanan terbaik pada kapal dari pengguna jasanya, dengan memberikan pelayanan kapal saat berada di pelabuhan seperti pelayanan Disbrusment yang terdiri dari pelayanan labuh, Tambat, tunda dan pelayanan pandu. Untuk pelayanan tunda dan pandu sangat di anjurkan setiap kapal dengan panjang lebih dari 70 m dan lebih dari 500 GT.
4.    Keagenan PT. Yala Samudera Abadi menjalin komunikasi dan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti, PT. PELINDO III, KSOP (syahbandar), dinas kesehatan pelabuhan, BKI, JMI, bea cukai selama kapal melakukan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

4.2.             Saran
1.    Agen PT. Yala Samudera Abadi dalam melakukan Clearance In Out Kapal perlu ditingkatkan. Disiplin waktu dan komunikasi akurat dengan sesame karyawan dan instansi untuk kelancaran kegiatan clearance kapal.
2.    Perlu adanya pelatihan khusus cara membuat dokumen yang baik dan benar bagi staff dokumen PT. Yala Samudera Abadi. Saat kondisi di lapangan juga staff operasional atau agen PT. Yala Samudera Abadi harus lebih aktif dan teliti dalam mempelajari system clearance kapal. Untuk kedepan sebaiknya harus ada kerjasama dan komunikasi yang baik antara staff operasional untuk memberitahukan kapan melakukan permohonan kedatangan kapal kepada staff dokumen sehingga staff dokumen sudah mempersiapkan jauh-jauh hari, dan staff dokumen harus jelas membuat informasi mengenai identitas kapal sehingga tidak ada kesalahan dalam membuat dokumen permohonan Clearance In dan Out Kapal.
3.    Agen PT. Yala Samudera Abadi harus mempertahankan komunikasi dan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, karena keberhasilan dalam melakukan proses Clearance In dan Out kapal, tidak hanya di dukung oleh factor agen itu sendiri dalam pengurusan dokumen-dokumen kapal dan pelayanan kapal, melainkan keberhasilan dalam proses keagenan itu didukung oleh komunikasi, hubungan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait tersebut. Dengan begitu maka proses keagenan akan berjalan dengan lancer dan selesai tepat waktu.





DAFTAR PUSTAKA
Abbas Salim. Manajemen Transportasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Abdul Khadir Muhammad. Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1991.
Kootali, Aswin dan Gunawan Saichu. Integrasi Ekonomi: Konsep Dasar dan Realitas, Elex media Komputindo, Jakarta, 2008.
R. Soekardono. Hukum Dagang Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1993.
Suwarno. Manajemen Pemasaran Jasa Perusahaan Pelayaran, Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang, 2011.
…….Peraturan Menteri Perhubungan Republik  Indonesia. Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, Nomor PM 11 Tahun 2016.
…….Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Tentang Pelayaran, Nomor 17 Tahun 2008.


 

Comments

  1. Thank you sangat membantu untuk detail tentang keagenan kapal

    ReplyDelete
  2. velasco indonesia menyediakan berbagai peralatan kapal mulai dari wire rope, tali baja, rantai kapal dan peralatan industri lainnya

    kunjungi website kami di
    www.velascoindonesia.com

    ReplyDelete
  3. The first casino site in India with no deposit bonuses 2021
    With the help of the new deposit bonus, you can play the casino games on the luckyclub.live go with a winnings match. This includes a no deposit bonus, a free spins

    ReplyDelete
  4. Harrah's Philadelphia Casino & Racetrack - JSH Hub
    Harrah's Philadelphia Casino & Racetrack. 제주도 출장샵 1 Harrah's 거제 출장샵 Blvd Chester, PA 18702. Directions. Harrah's 인천광역 출장안마 Philadelphia 구리 출장샵 Casino & 안양 출장마사지 Racetrack is located in

    ReplyDelete

Post a Comment