PROSES PELAYANAN CLEARANCE IN DAN
CLEARANCE OUT KAPAL OLEH PT. YALA SAMUDERA ABADI
LAPORAN PRAKTEK KERJA
LAPANGAN
Diajukan sebagai salah satu syarat
Untuk menyelesaikan Program Sarjana (SI)
Jurusan Manajemen Transpor

Disusun oleh :
LUKMAN
NIM :172014.036
SEKOLAH
TINGGI MARITIM DAN TRANSPOR “AMNI”
(STIMART
“AMNI”)
SEMARANG
2018
PENGESAHAN LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Nama
Penyusun : Lukman
Nomor
Induk Mahasiswa : 172014.036
Jurusan : Manajemen Transpor
Judul Laporan
PKL : Proses Pelayanan Clearance In dan
Clearance Out
Kapal
Oleh PT. Yala Samudera Abadi
Tempat
PKL : PT. Yala
Samudera Abadi
Alamat
PKL : Jl. Yos
Sudarso No.1 Semarang
Waktu
Pelaksanaan : 1 Oktober
2018 s/d 31 Oktober 2018
Dosen
Pembimbing : Andar
Sri Sumantri, SE.MM
Semarang, November
2018
Mengetahui,
Ketua
Jurusan Dosen Pembimbing
Manajemen Transpor (S1)
(Sulistyowati,
S.Tr. MM)
(Andar Sri Sumantri, SE.MM )
NIDN.
0618097003 NIDN.
0622107501
DAFTAR ISI
Halaman
Judul.................................................................................................................... i
Halaman Pengesahan.......................................................................................... ii
Nilai Praktek Kerja Lapangan............................................................................. iii
Kata
Pengantar.................................................................................................... v
Daftar
Isi ............................................................................................................ vii
Daftar
Table......................................................................................................... viii
Daftar Gambar.................................................................................................... ix
Daftar Lampiran.................................................................................................. x
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
1.1. Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
1.2.
Tujuan dan Manfaat................................................................................ 3
1.3.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan............................................................. 4
BAB II GAMBARAN UMUM TEMPAT PKL ........................................... 5
2.1.
Sejarah Perusahaan ................................................................................. 5
2.2.
Struktur Organisasi Perusahaan............................................................... 6
2.3.
Visi dan Misi Perusahaan ....................................................................... 8
2.4.
Bidang Usaha Perusahaan ...................................................................... 9
BAB III PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN ................ 10
3.1.
Bidang Yang Diamati di Lapangan........................................................ 10
3.2.
Permasalahan Yang Akan Diangkat........................................................ 15
3.3.
Hal-Hal Yang Dikaji Dalam Permasalahan di
Lapangan........................ 23
BAB IV PENUTUP ......................................................................................... 30
4.1.
Kesimpulan.............................................................................................. 30
4.2.
Saran ....................................................................................................... 31
Daftar Pustaka.................................................................................................... 32
Lampiran-lampiran.............................................................................................. 33
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Indonesia sebagai negara kepulauan
terbesar di dunia, memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia. Poros
maritim merupakan sebuah gagasan strategis yang diwujudkan untuk menjamin
konektifitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan,
perbaikan transportasi laut serta fokus pada bidang maritim. Indonesia sebagai
negara maritim dengan lautan
terbesar (7,900,000 km2)
dibanding daratan (1,904,569 km2) serta letak strategis Indonesia di daerah equator, antara benua Asia dan
Australia, antara dua samudera Pasifik dan samudera Hindia, serta Negara-negara
Asia Tenggara.
Dengan semua kelebihan tersebut,
Indonesia di masa sekarang ini mengembangkan potensi perdagangan bebas yang menjadi
konsep ekonomi terbaik dan konsep ini juga dianut oleh banyak negara di dunia.
Perdagangan bebas menurut Kootali (2008) dapat diartikan dengan penjualan
produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Dengan diterapkannya perdagangan bebas di Indonesia maka arus barang dari atau
ke Indonesia diharapkan akan meningkat tajam. Maka dari itu alur pelabuhan perlu di perdalam untuk proses masuk keluarnya
kapal dengan draft kapal yang besar, maka perlu di adakanya pengerukan alur
pelabuhan..
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun
yang digerakkan dengan tenaga mekanik, mesin, atau tunda, termasuk kendaraan
berdaya dukun dinamis, kendaraan di atas permukaan air, serta alat apung dan
bangunan terapung yang berpindah-pindah di permukaan air ( peraturan pemerintah
nomor 17 Tahun 2008 ). Untuk menunjang kegiatan perkapalan di Pelabuhan Tanjung
Emas Semarang, dalam kondisi seperti ini sarana dan prasarana bidang
transportasi menjadi modal utama.
Hal tersebut
memacu adanya suatu peningkatan mutu pelayanan khususnya kepada para pengguna
jasa dalam bidang pelayaran agar kapal
mampu keluar masuk pelabuhan satu ke pelabuhan lain dengan baik. Pada
saat ini seluruh perusahaan pelayaran meningkatkan pelayanan usahanya terutama
di bidang Keagenan Kapal dalam pelayanan Clearance In dan Clearance Out Kapal.
Agen Umum
adalah perusahaan angkutan laut nasional /penyelenggara kegiatan angkutan laut
khusus yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negri untuk
mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapalnya, baik kapal
milik dan kapal carter. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 11 Tahun 2016 keagenan kapal adalah kegiatan usaha untuk mengurus
kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan
angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
Pada kondisi saat ini PT. Yala Samudera Abadi
adalah sub Agen yang di tunjuk oleh
Ship Owner untuk kepentingan kepengurusan kapalnya.
Sub agen adalah perusahaan angkutan laut khusus yang ditunjuk oleh agen umum
untuk melayani kepentingan kapalnya di pelabuhan tertentu ( Peraturan Menteri
Perhubungan nomor KM 21 tahun 2007 ).
Dalam
menjalankan tugasnya, PT.
Yala Samudera Abadi
dituntut semaksimal mungkin melakukan pelayanan keagenen yaitu Clearance In dan
Clearance Out Kapal. Untuk itu pada saat ini saya sebagai penyusun laporan PKL
ini ingin mengetahui lebih jauh apakah dalam kenyataannya PT. Yala Samudera Abadi
sudah melakukan pelayanan Clearance In dan Clearance Out Kapal dengan maksimal
di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
1.2. Tujuan
dan Manfaat Praktek Kerja Lapangan.
1.2.1. Tujuan
Penyusunan Praktek Kerja Lapangan.
Praktek
Kerja Lapangan (PKL) merupakan
suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar bagi
mahasiswa untuk berpartisipasi dengan tugas langsung di Lembaga pemerintahan BUMN, BUMD,
Perusahaan Swasta, dan Instansi Pemerintahan setempat. Praktek kerja Lapangan
(PKL) merupakan wujud perbandingan antara teori yang didapat selama duduk di bangku perkuliahan
dengan keadaan sebenarnya di lapangan yang saya laksanakan di PT. Yala Samudera Abadi,
sehingga penyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) mempunyai beberapa
tujuan yaitu :
a.
Untuk mengetahui proses
kapal masuk (Clearance In) dan kapal keluar (Clearance Out) oleh PT. Yala Samudera Abadi
di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
b.
Untuk mengetahui
dokumen-dokumen terkait dan instansi-instansi terkait dalam proses kapal masuk
dan kapal keluar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
1.2.2.
Manfaat
Penyusunan Praktek Kerja Lapangan.
Adapun
manfaat yang saya harapkan dari penyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
yaitu :
1.
Bagi Perusahaan PT. Yala Samudera Abadi.
a.
Sebagai masukan dan
saran dalam pengembangan kerja keagenan kapal.
b.
Meningkatkan kwalitas
dan citra perusahaan di masyarakat luas.
2.
Bagi pribadi penyusun.
a.
Sebagai tolak ukur
aplikasi ilmu yang didapat di bangku kuliah dengan keadaan sebenarnya di
lapangan
b.
Menambah wawasan
pribadi mengenai ilmu keagenan kapal.
c.
Menjadi modal utama
untuk terjun di dunia kerja nantinya.
3.
Bagi pembaca.
a.
Mampu memberi wawasan
tentang keagenan kapal kepada pembaca budiman.
b.
Sebagai acuan pembaca
budiman untuk penyempurnaan laporan berikutnya.
1.3.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja
Lapangan.
Adapun
waktu dan tempat pelaksanaan melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yaitu
selama satu bulan terhitung sejak 1 Oktober
2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
Tempat
pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yaitu di PT. Yala Samudera Abadi,
yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No.1
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
BAB II
GAMBARAN
UMUM TEMPAT PKL
2.1. Sejarah Perusahaan PT. Yala
Samudera Abadi.
Berawal dari tahun 2018 PT. Yala Samudera Abadi mendirikan perusahaan yang berbasis operasional jasa keagenan kapal, tepatnya pada tanggal 29 Maret 2018, PT.Yala Samudera Abadi resmi berdiri dengan di keluarkanya Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (
SIUPKK ) yang di sahkanoleh KEMENTRIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL
PERHUBUNGAN LAUT, yang didirikan oleh Bapak Muchamad Bariadji di Semarang - Jawa Tengah – Indonesia, yang memiliki posisi menengah di antara. Jakarta dan Surabaya .Kantor pusat dan Perusahaan Induk kami berada di Semarang
- Jawa Tengah dan PT. Yala Samudera Abadi
membuka cabang di Tegal, Jawa Tengah dan direncanakan untuk dikembangkan di kota-kota penting lainya
PT. Yala Samudera Abadi Semarang adalah sebuhan
perusahaan pelayanan jasa keagenan kapal yang bergerak di bidang pelayanan jasa
yang melindungi kepentingan pemilik kapal ( owner ),Penyediaan Bahan Bakar, Suku Cadang Dan Air Bersih,Layanan Perbaikan Kapal (Docking), Perubahan Of
Crews, Pengiriman Dan Pencarteran, Stevadoring, Pergudangan, Layanan Transportasi Nasional & Internasional, jasa Pengiriman, Pengangkutan, & Pengurus kami
memiliki kontak dan pengetahuan yang luas tentang industri di Indonesia dan dapat
memperoleh fasilitas transportasi laut yang sesuai serta transportasi darat
sesuai dengan kebutuhan Anda tepat waktu. Mereka dapat memudahkan fasilitas
layanan / transportasi untuk kepuasan klien kami.
2.2. Struktur Organisasi Perusahaan PT. Yala Samudera
Abadi.
Gambar 2.2.1
STRUKTUR ORGANISASI
PT. YALA SAMUDERA ABADI
SEMARANG – JAWA TENGAH
![]() |
|||
![]() |
![]() |
![]() |
Sumber
: PT. Yala Samudera Abadi Semarang
Adapun keterangan dan tugas dari masing-masing jabatan pada struktur organisasi perusahaan di atas :
1.
Direktur
:
Secara umum bertanggung jawab secara langsung
kepada seluruh karyawan dan secara khusus bertanggung jawab kepada Staff Admin dan
Keuangan, adapun tugasnya sebagai berikut :
a.
Menentukan kebijaksanaan yang akan dilakukan untuk tujuan perusahaan sesuai yang digariskan oleh perusahaan
b.
Bertindak sebagai pemberi keputusan dan bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan.
c.
Bertindak untuk dan atas nama perusahaan untuk mengadakan hubungan dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta.
d.
Mengkoordinasikan serta mengawasi semua pelaksanaan dalam proses
operasional perusahaan.
2.
Bagian Admin & Keuangan :
a.
Melaksanakan tugas pelayanan administrasi perusahaan.
b.
Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan
lain serta instansi-instansi terkait.
c.
Membuat tagihan atas jasa keagenan
3.
Operasional
:
a.
Merencanakan dan menyusun semua kegiatan proses clearance
kapal
b.
Mengecek dan menyelesaikan permohonan fasilitas pelabuhan serta pembayaran uang jaminan.
c.
Melayani kebutuhan kapal yang berhubungan dengan crew maupun untuk pengisian fresh water,
bahan bakar dan pengurusan lainya.
2.3. Visi dan Misi Perusahaan PT. Yala
Samudera Abadi.
2.3.1.
Visi
Menjadi perusahaan jasa keagenan pelayaran nasional terdepan dan terpercaya dalam kualitas pelayanan dan professional kerja.
2.3.2.
Misi
Perusahaan
yang berkomitmen untuk :
1. Fokus pada kebutuhan dan kepuasan pelanggan melalui pelayanan yang terpadu dan terus ditingkatkan ,untuk mencapai kepuasan tertinggi pelanggan.
2. Peningkatan terus menerus dalam system kerja dan kualitas sumber daya manusia.
3. Menyediakan armada yang tangguh , modern ,
terpelihara , update dalam teknologi dan fokus pada efisiensi dan keselamatan.
2.4.
Bidang Usaha Perusahaan
Sebagai salah satu perusahaan swasta memiliki visi sebagai perushaan keagenan yang handal dan profesional ,
operator dan lembaga yang bekerja di industri pelayaran Indonesia. PT. Yala Samudera
Abadi berusaha untuk tidak hanya menjadi perusahaan keagenan terkemuka di
wilayah domestik Indonesia , tetapi juga lembaga terpercaya yang mampu menjadi
jasa keagenan kapal Internasional. Sedangkan misinya adalah selalu
menekan keceptan dan ketepatan waktu clearance sehingga pelanggan puas akan
kerja perusahaan kami, system kerja yang selalu berkembang membuat kami positif
merebut pasar jasa keganena yang terkemuka dan kami mempunyai jaringan-jaringan
perusahaan yang sehingga pelanggan dan layanan logistik yang efisien dan komprehensif. Berpijak dari visi dan misi tersebut PT. Yala Samudera Abadi selalu berusaha dengan sungguh-sungguh dalam memberkan pelayanan terbaiknya terhadap konsumennya.
Adapun kegiatan usaha PT. Yala Samudera Abadi terdiri dari :
1.
Kegiatan Usaha Keagenan
yang terbagi atas
:
a.
Melayani kegiatan Keagenan kapal-kapal dan operasional kapal-kapal yang akan melakukan kegiatan
di pelabuhan.
b.
Mewakili dan
melindungi perusahaan pelayaran dalam daerah masing-masing.
BAB III
PELAKSANAAN PRAKTEK
KERJA LAPANGAN
3.1. Bidang Yang Diamati Di Lapangan
Pada
PT. Yala Samudera Abadi,
saya mengamati bidang Jasa
Keagenan Kapal, yang meliputi proses kapal masuk ( Clearance In ) dan kapal
keluar (Clearance Out) di Pelabuhan
Tanjung Emas Semarang.
PT. Yala Samudera Abadi merupakan perusahaan pelayaran.
Menurut (Suwarno, 2011) Perusahaan pelayaran adalah badan usaha milik negara
atau swasta, berbentuk perusahaan negara persero, Perseroan Terbatas (PT),
Perseroan Comanditer (CV), dan lain-lain yang melakukan usaha jasa dalam bidang
penyediaan ruangan kapal laut untuk kepentingan mengangkut muatan penumpang
(orang) dan barang (dagangan) dari suatu pelabuhan asal (muat) ke pelabuhan
tujuan (bongkar), baik di dalam negeri (interinsulair) maupun luar negeri (ocean
going shipping). Terdapat beberapa kegiatan perusahaan Keagenan Kapal :
a.
Usaha Pokok Pelayaran.
Meliputi pengangkut
barang atau penumpang, khususnya
barang dagangan dari suatu pelabuhan pemuatan untuk di sampaikan ke pelabuhan
pembongkaran (tujuan) dengan kapal milik sendiri, mencarter, atau kerja sama
dengan pihak-pihak ketiga.
b.
Usaha Keagenan.
Usaha
keagenan adalah
mengageni perusahaan pelayaran asing / lain atau principal dengan memberikan
jasa dalam pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapal,
muatan, olein, dan freight dari
principal.
c.
Usaha Sampingan.
Usaha
Sampingan adalah kegiatan di luar tersebut diatas,
tetapi menunjang usaha pelayaran baik dalam bentuk fisik atau keuntungan yang
di peroleh.
Jika suatu perusahaan tidak
mempunyai kantor sendiri di pelabuhan itu, maka perusahaan pelayaran tersebut
dapat menunjuk pelayaran lain yang ada di pelabuhan itu untuk mengurus kapal
ataupun barang yang di muat / di bongkar
dari kapalnya.
Pengangkatan sebagai agen di
lakukan dengan Letter of Appointment
(surat penunjukan) setelah adanya perundingan antara kedua belah pihak. Hak dan
kewajiban, tugas, serta tanggung jawab agen dituangkan dalam Agency Agreement.
3.1.1. Tugas Keagenan
Adapun tugas
Keagenan PT.Yala Samudera Abadi
sebagai berikut :
a.
Memonitor pelaksanaan
penanganan / pelayanan keagenan, baik yang bersifat kegiatan fisik muatan
maupun kegiatan jadwal datang dan berangkat kapal.
b.
Mengadministrasikan
kegiatan keagenan, baik yang berkaitan dengan kegiatan fisik operasional maupun
yang menyangkut keuangan.
c.
Memberikan data dan
evaluasi terhadap perkembangan kegiatan keagenan sebagai masukan dalam
menentukan kebijaksanaan sebagaimana mestinya.
d.
Mengupayakan kegiatan
keagenan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan omset terhadap
kegiatan-kegiatan pokok perusahaan.
3.1.2. Tugas Operasional Pelabuhan Tanjung
Emas Semarang
Kegiatan Keagenan Kapal pada
kenyataannya berkaitan erat dengan Operasional di Pelabuhan Tanjung Emas
Semarang, yang merupakan faktor pendukung dalam kelancaran Kegiatan Keagenan
Kapal. Berikut beberapa fungsi Operasional Pelabuhan :
a.
Penyediaan kolam
pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh.
b.
Pelayanan jasa-jasa
yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan pemberian jasa
kapal tunda untuk kapal-kapal laut.
c.
Penyediaan dan
pelayanan jasa dermaga untuk tambat/sandar,bongkar muat barang dan hewan serta
penyediyaan fasilitas naik turun penumpang.
d.
Penyediaan dan
pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang ,angkutan diperairan
pelabuhan, alat
bongkar muat
serta peralatan pelabuhan.
e.
Penyedian tanah untuk
berbagai gabungan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut hasil
industri.
f.
Penyediaan jaringan
jalan dan jembatan, tempat
tunggu kendaraan (lahan parkir), saluran
pembuangan air (sanitasi), instalasi
listrik, instalasi
air minum, depo
bahan bakar dan armada pemadam kebakaran.
g.
Penyediaan jasa
terminal bongkar muat peti kemas, muatan curah cair, muatan curah kering dan
kapal RO-RO.
h.
Penyediaan jasa lainya
yang dapat menunjang
pelayanan jasa kepelabuhanan.
3.1.3. Pihak-Pihak Terkait Keagenan Kapal
Berikut beberapa pihak-pihak
terkait dalam kegiatan keagenan :
1.
PT. (Persero) PELINDO III
Adalah BUMN yang
menyediakan semua fasilitas pelabuhan baik fasilitas kapal maupun barang. Dalam
kegiatannya terkait dengan pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal adalah
sebagai berikut:
a.
Mengadakan dan
memfasilitasi forum Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA)
b.
Merupakan suatu
instansi yang memberikan fasilitas sebelum kapal sandar dan kapal keluar dari
dermaga.
c.
Melayani penyelesian
segala administrasi di dermaga.
2.
KSOP (Syahbandar)
Adalah instansi
yang bertanggung jawab tentang ketertiban bandar terhadap kapal yang masuk dan
keluar pelabuhan. Dalam kegiatan pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal
yang dilakukan oleh Syahbandar ( administrator pelabuhan ) sebagai instansi
yang memberikan ijin dan mengatur mengenai semua aktifitas / kegiatan
dipelabuhan, yaitu :
a.
Melayani persetujuan
clearance in dan clearance out perusahaan Pelayaran.
b.
Melayani kepengurusan
dokumen-dokumen kapal yang telah mati sehingga kapal bisa melakukan perjalanan
kepelabuhan tujuan selajutnya.
c.
Menerbitkan surat
persetujuan berlayar ( SPB ).
3.
Dinas Kesehatan
pelabuhan
Adalah instansi
yang melakukan pelayanan kesehatan, memeriksa buku kesehatan, sertifikat tikus,
daftar awak kapal dan penumpang, serta memberikan health certificate &
health clearance. Dinas karantina kesehatan dalam prakteknya bertugas melayani
pengajuan yang dibuat oleh agen untuk memeriksa kesehatan kapal yang berkaitan
dengan penerbitan sanitasi kapal dengan menyerahkan health book, crew list
serta jadwal kapal tiba dan rencana berangkat beserta pelabuhan tujuan yang
nantinya akan diperiksa oleh petugas karantina kesehatan pelabuhan.
Sebuah
Badan Hukum dalam bidang jasa yang berusaha dalam pengelasan ( class ) kapal – kapal yang sedang dibangun, sudah dibangun atau yang sedang beroperasi dalam hal yang
berkaitan dengan konstruksi
badan kapal, mesin kapal, termasuk pesawat bantu.
5.
JMI ( Janata
Marinda Indah )
Selaku
jasa perbaikan kapal ( Docking ). Sebuah tempat yang dirancang untuk
memperbaiki dan membuat kapal.
6.
Bea Cukai
Bea Cukai atau
yang biasa disebut kepabeanan secara umum merupakan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar
daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
7.
Imigrasi
Adalah
instansi yang melihat dan mengawasi keluar masuknya orang atau kapal dari
wilayah negara lain ataupun masuk ke pelabuhan Tanjung Emas Semarang,
penekanannya yaitu dalam pemeriksaan identitas dan dokumen.
3.2. Permasalahan Yang Akan Diangkat
Setelah melakukan Praktek Kerja
Lapangan (PKL) di PT. Yala
Samudera Abadi selama satu bulan yang terhitung dari 01 Oktober sampai dengan 31
Oktober 2018. Saya sebagai penyusun laporan akan mengangkat beberapa
permasalahan yang akan saya bahas, di antaranya yaitu :
a.
Untuk mengetahui proses
kapal masuk (Clearance In) dan kapal keluar (Clearance Out) oleh agen PT. Yala Samudera Abadi di
Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
b.
Untuk mengetahui
dokumen-dokumen terkait dalam
keagenan kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
3.2.1. Proses Clearance In Kapal
Dalam hal ini PT.Yala Samudera Abadi Semarang, memberikan layanan yang semaksimal mungkin terhadap kapal TSHD.KING ARTHUR 8 sebagai upaya oleh
agent kapal dalam upaya menangani kapal selama kapal berada di pelabuhan Tg.
Emas Semarang dan mempunyai banyak tugas dan tanggung jawab mengenai kapal TSHD.KING ARTHUR 8 yang diageninya mulai dari kapal akan memasuki area
pelabuhan, melakukan kegiatan – kegiatan perbaikan ( Docking ) sampai
meninggalkan pelabuhan. Berikut kewajiban dari PT. Yala Samudera Abadi Semarang
pada saat mengageni kapal:
1. Sebelum kapal datang adapun hal-hal yang perlu di persiapkan adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kapal datang adapun hal-hal yang perlu di persiapkan adalah sebagai berikut :
Hal
yang pertama dilakukan oleh agen pelayaran adalah Agen
selalu uptudate memantau berita kapal selama perjalanan ( Branch Report ) dan
melakukan kontak ke pihak kapal khususnya kepada (Captain Kapal) untuk
mengirimkan (Master Cable) untuk mengetahui schedule kapan kapal akan tiba,
Untuk proses Clearance In
agen mengajukan layanan kedatangan kapal dalam waktu paling lambat 1x24 jam, terlebih dahulu agen harus
mendaftarkan kapal dengan mengajukan
penunjukan keagenan ke system ( Inapornet
) untuk di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan ( KSOP ) sehingga status
layanan keagenan tadi berubah status menjadi warta kapal, di lanjutkan
melengkapi data pada warta kapal tersebut dengan selengkap-lengkapnya untuk
selanjutnya warta dikirimkan ke Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk PKK dan ke
Syahbandar dalam bentuk SPM. Dalam proses verifikasi oleh masing – masing
instansi batas waktu untuk memberikan respon ke Inaportnet adalah 5 (lima) jam sejak layanan diterima. Setelah PKK
dan SPM di setujui PKK yang telah di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan
untuk selanjutnya BUP mengirimkan data RPK-RO ke Penyelenggara Pelabuhan dari
PPKB yang diajukan sebagian datanya dari PKK yang telah di verifikasi. Data
yang masuk ke penyelenggara pelabuhan dalam bentuk layanan PPK untuk
penyandaran kapal. Dan penerbitan SPK Pandu dari BUP apabila PPK telah di
tetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan ( KSOP ). dan SPOG dapat diterbitkan
paling lambat 1 (satu) jam sejak SPK Pandu diterbitkan, setelah SPK pandu diterbitkan
kapal bisa langsung menghubungi pihak kepanduan untuk di pandu sandarnya kapal
TSHD.KING ARTHUR 8 di JMI 1. Kegiatan agen setelah data inapornet di verifikasi
adalah sebagai berikut :
a.
Mengadakan pra metting di PPSA (Pusat
Pelayanan Satu Atap) untuk
menentukan jam
pemanduan, lama tambat.
b.
Mengadakan metting penetapan sandar di
KSOP (Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Agen itu sendiri untuk
laporan kapal untuk pergerkan.
c.
Mengadakan
koordinasi dengan pihak JMI Docking
yang ditunjuk
untuk melaksanakan
perbaikan kapal untuk
mempersiapkan segala
sesuatu yang diperlukan kapal untuk menentukan di galangan mana
kapal akan di perbaiki.
d.
Agen memberikan informasi ke
karantina untuk kedatangan kapal
TSHD.KING ARTHUR 8. Untuk kemudian di periksa dan untuk proses
penerbitan PHQC ( Port Health Quarantine
Clearance ). Dengan melampirkan Crew List.
Untuk keperluan
clearance in untuk kapal TSHD.KING
ARTHUR 8, dokumen tersebut di peruntukan untuk arsip agen pelayaran, Pelindo, arsip Adpel dan bagian LALA (Lalu Lintas Laut) KSOP kelas 1 Tg.Emas Semarang dengan melampirkan :
1.
RPT ( Rencana Pengoperasian trayek )
2.
Penunjukan Keagenan
3.
Crew List
4.
Ship Particular.
5.
Surat Laut
6.
Surat Ukur
7.
SPB (
Surat Persetujuan Berlayar )
kedatangan
8.
LKK (
Laporan Kedatangan Kapal )
9.
SPOG ( Surat Persetujuan Olah Gerak )
Setelah semua selesai di periksa kelengkapan clearence in maka agen memberikan informasi kepada Master TSHD.KING ARTHUR 8 untuk siap-siap melakukan
pergerakan ke JMI 1.
2. Pada saat kapal tiba
maka yang di lakukan PT. Yala Samudera Abadi
Semarang sebagai
agen adalah sebagai berikut:
a. Setelah Agent melakukan penyandaran
Agen mengambil dokumen kapal, beserta dokumen-dokumen lain untuk di memorandum dan proses clearance in dan
clearance out. Sebelum dokumen di bawa ke syahbandar, agen memeriksa dokumen terlebih
dahulu apa ada dokumen yang expired / tidak valid ( Memorandum ),
setelah pengecekan dokumen dan dokumen ada
yang expired maka agen akan melaporkan dan membuat surat pembaharuan dokumen
yang expired kepada pihak KSOP, Selama kapal berada di
pelabuhan,
dokumen-dokumen kapal tetap
disimpan di syahbandar sampai kapal akan meninggalkan pelabuhan tersebut.
Adapun
dokumen-dokumen yang diambil di atas kapal yaitu :
1.
Registry Certificate
Sertifikat yang
menyatakan tanda kebangsaan suatu kapal yang diberikan oleh pemerintah negara. Kapal tersebut berhak
perlindungan hukum dari terebut dan
berhak mengibarkan bendera dari negara di mana kapal tersebut didaftarkan.
2.
International Tonnage
Surat yang
menyebutkan ukuran
– ukuran penting kapal seperti: ukuran
panjang kapal (LOA), lebar kapal (breadth), dalam kapal (depth), berat kotor
kapal/Groos Tonage (GT).
3.
Ship Safety
Construction Certificate
Sertifikat yang
menyatakan ruangan kapal beserta bangunannya kapal mengangkat muatan menurut
jenis kapal yang sesuai standar dan keseamatan kapal.
4.
Ship Safety Radio
Certificte
Sertifikat yang
meneragkan bahwa kapal dilengkapi dengan pesawat penerima dan pemancar radio
sesuai dengan syarat tertentu.Ship Safety Equipment Certificate Sertifikat yang
menerangkan dan menyatakan perlengkapan dan peralatan kapal.
5.
Safe Manning
Certificate
Sertifikat yang
menyatakan keterangan perwira besert awak kapalnya.
6.
Safety Management
Certificate
Sertifikat yang
menyatakan system manajemen kapal menurut sistem yang digunakan berdasarkan
standard ISM Code.
7.
International Ship
Security Certificate
Sertifikat yang
menerangkan mengenai tingkat dan level keamanan kapal tersebut.
8.
International Oil
Polution Presentative Certificate
Sertifikat yang
menerangkan bahwa kapal tersebut tidak melakukan pencemaran udara dan polusi di
laut.
9.
Certficate of Insurance
or Other Financial
Sertifikat yang
menerangkan bahwa kapal tersebut telah diasuransikan guna mengantisipasi hal
yang terjadi di laut.
10. Certificate
Safety Equipment
Adalah
sertifikat yang menunjukan perlengkapan yang harus ada di kapal,yaitu sistem
dan sarana keselamatan kebakaran, sarana dan perlengkapan penyelamatan diri dan
sarana pelempar tali dan instalasi radio.
11. Surat
Tikus
Sertifikat yang
menyatakan bahwa kapal bebas dari tikus yang menyebabkan penyakit.
12. Classification
of Hull Certificate
Sertifikat yang
menyatakan jenis klasifikasi lambung kapal juga jenis lambung kapal.
13. International
Load Line Certificate,
Sertifikat yang
menerangkan dan menyatakan batas garis muat maksimal dan minimal kapal.
14. International
Life Raft Certificate
Sertifikat yang
menyatakan pelampung penyelamat yang digunakan pada saat gawat darurat.
15. Port
State Control
Sertifikat yang
menyatakan segala kondisi kapal beserta sertifikat yang menyatakan kapal layak
laut beserta kekurangannya.
16. Oil
Record Book
Buku yang
mencantumkan berita acara kondisi minyak yang digunakan oleh kapal.
17. Health
Book
Buku yang
menyatakan bahwa kapal dalam keadaan bersih dan bebas dari penyakit menular.
b.
Agen melakukan clearance Health Book, SSCEC, P3K ke karantina untuk pemeriksaan kapal dan
pengajuan penerbitan PHQC (port health quarantine clerance).
Untuk clearence Quarantine ke Dinas Kesehatan Pelabuhan mengenai sanitasi
kapal dengan melampirkan :
1.
Health Book.
2.
SSCEC ( Ships Sanitation Control Exemption certificate )
3.
Mengajukan permohonan clearnce
4.
Daftar Crew List
Selanjutnya agen pelayaran hanya
tinggal menunggu proses pergerakan dari kolam Bandar menuju Docking JMI. Kegiatan yang dilakukan
agen PT. Yala Samudera Abadi
selaku agen dari perusahaan pelayaran saat menjelang kedatangan kapal yaitu :
a.
Agen melakukan
komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kapal melalui radio operator yang bertujuan
untuk memantau apakah kapal tersebut mengalami masalah dalam memasuki daerah
pelabuhan atau mengalami kendala.
b.
Meninjau keadaan tempat
kapal yang akan bersandar yaitu JMI, apakah kondisi dermaganya sudah
benar-benar kosong dan kapal siap bersandar.
3.2.2. Proses Clearance Out Kapal
Setelah kapal selesai melakukan
kegiatan di pelabuhan dan akan kembali lagi berlayar keluar dari wilayah
pelabuhan, agen melakukan kembali permohonan keberangkatan kapal atau Clearance
Out. Adapun proses Clearance Out yaitu :
a. Pengecekan dokumen terlebih dahulu dan koordinasi dengan pihak JMI apakah
dokumen dan perbaikan kapal sudah selesai, yang nantinya agen akan melakukan
proses clearance out, berikut proses clearance Out kapal TSHD. KING ARTHUR 8.
dalam waktu paling lama 6 (enam) jam sebelum kapal keluar agen mengajukan
layanan kapal keluar di system Inaportnet
yang datanya masuk ke Penyelenggara Pelabuhan ( KSOP ) berupa LKK dan LK3, sebelumnya agen membuat warta
keberangkatan yang isisnya sebagai berikut :
1. Data Manifest Kapal Muat
2. Data Awak Kapal
3. Dokumen Kapal
4. Pandu Keluar
Setelah semua warta kapal di isi
dengan lengkap dan benar, agen mengirimkan ke
SIMLALA untuk kemudian di verivikasi apakah ada revisi atau sudah benar. LKK yang telah di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan akan secara
otomatis direspon oleh SIMPONI untuk penerbitan Kode Billing yang selanjutnya
agen melakukan pembayaran PNBP Labuh dari Kode Billing yang didapat, apabila
telah dilunasi oleh agen secara otomatis LK3 sudah bisa di lakukan verifikasi
dan data bisa masuk ke Syahbandar sehingga bisa melakukan verifikasi data agar
SPB terbit.
Pernerbitan
SPK Pandu untuk kapal keluar paling lambat 1 (satu) jam sejak Surat Persetujuan
Berlayar (SPB) diterbitkan. Dan penerbitan SPOG paling lambat 1 (satu) jam
sejak SPK Pandu diterbitkan.
untuk keperluan clearance Out untuk kapal TSHD.KING ARTHUR 8, dokumen tersebut di
peruntukan untuk arsip
agen pelayaran, arsip Adpel dan bagian LALA (Lalu Lintas Laut) KSOP kelas 1 Tg.Emas Semarang dengan melampirkan :
1.
LKK ( Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal )
2.
Bukti PUP Labuh
3.
Bukti PUP Rambu
4.
Bukti PUP VTS
5.
Crew List
6.
Memorandum
7.
Manifest Muat
8.
Master Sailing Declaration ( Surat Pernyataan Nakhoda )
1
x 24 jam agen melakukan
pemberitahuan keberangkatan kapal kepada KSOP, Pelindo III Semarang dan memberikan arsip dokumen kapal TSHD. KING ARTHUR 8.
b.
Setelah proses clearence SPB (Surat Persetujuan Berlayar) selesai dan semua
administrasi-administrasi keperluan kapal sudah terbayarkan, Agen membuat warta kapal order ke Pandu Labuh dan Tambat
untuk kepastian Keberangkatan Kapal
setelah pandu On Board kapal Berangkat melanjutkan pelayaran ke Pelabuhan
berikutnya. Surat
Persetujuan Berlayar (SPB) berlaku di pelabuhan sebelum bertolak
ke pelabuhan berikutnya adalah 1 kali 24 jam .
c.
Setelah semua dokumen
clear dan dokumen selsai di priksa maka agen membawa kembali dokumen ke atas
kapal untuk di serhakan kembali ke nahkoda dan dokumen kapal di priksa kembali
oleh nahkoda.
3.3.
Hal-Hal Yang Dikaji Dalam
Permasalahan di Lapangan
3.3.1.
Kelayakan Kapal
Dalam melakukan kegiatan keagenan,
kita sebagai agen kapal harus mengerti apakah kapal yang kita ageni sudah laik
laut atau belum. Apabila terbukti kapal belum laik laut, maka dari kewenangan
KSOP (Syahbandar)
akan memberikan denda bagi perusahaan keagenan tersebut. Adapun cara untuk
melihat kelaik lautan kapal, kita bisa memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen
yang ada di kapal. Adapun dokumen-dokumennya yaitu :
a.
Certificate of Registry
(Surat laut)
Adalah surat
yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi syarat sebagai kapal indonesia
sesuai dengan peraturan Perundang-undangan sehingga berhak berlayar dengan
mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Surat laut
bersifat permanen (tidak perlu diperpanjang).
b.
International Tonnage
Certificate (Surat Ukur Internasional)
Adalah surat
yang menyatakan nama kapal, nomor atau huruf pengenal, tempat pendaftaran
kapal, tanggal atau tahun pembuatan kapal, serta ukuran-ukuran pokok kapal.
c.
Cargo ship safety
construction certificate (Sertifikat keselamatan konstruksi kapal)
Adalah
sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan
persyaratan perundang-undangan yang menunjukan bahwa kondisi bangunan,
permesinan, dan perlengkapan telah memenuhi persyaratan.
d.
Cargo ship safety
equipment certificate (Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang)
Adalah
sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan konvensi
berkaitan dengan sistem dan sarana keselamatan peralatan yang berada diatas
kapal.
e.
Cargo ship safety radio
certificate (Sertifikat keselamatan radio kapal)
Adalah
Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan yang
berkaitan dengan instalasi radio sesuai dengan Perundang-undangan.
f.
International Oil
Pollution Prevention Certificate (Sertifikat Internasional Pencegahan
Pencemaran Oleh Minyak).
Adalah
sertifikat yang menyatakan bahwa pihak perusahaan pelayaran dan kapal telah
melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran oleh minyak sesuai dengan
semestinya.
g.
International
Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk
(sertifikat Internasional kelayakan pengangkutan bahan kimia berbahaya secara
curah).
Adalah sertifikat
yang menyatakan bahwa sebuah kapal dinyatakan laik sebagai sarana pengangkut
bahan kimia berbahaya.
h.
Minimum Safe Manning
Document (Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum).
Adalah ertifikat
yang menerangkan bahwa kapal tersebut sudah diawaki dengan cukup aman dengan
jumlah dan jabatan awak kapal yang sudah sesuai dengan peraturan.
i.
Safety Management
Certificate (Sertifikat Manajemen Keselamatan).
Adalah
sertifikat yang diterbitkan untuk kapal yang membuktikan bahwa perusahaan dan
manajemen diatas kapal telah bekerja atau terselenggara sesuai dengan sistem
manajemen keselamatan yang telah disahkan.
j.
Sertifikat Klasifikasi
Kapal
Adalah sertifikat
yang menyatakan bahwa kapal tersebut telah terdaftar pada salah satu biro
klasifikasi di dunia.
k.
Surat persetujuan
berlayar
Adalah surat Persetujuan
Berlayar diterbitkan dan di sahkan oleh kepalasyahbandar cabang semarang
setelah adanya pengajuan dari PT. Swadaya Wira Maritim untuk menerbitkannya.
l.
International Load Line
Certificate (Sertifikat Garis Muat Internasional)
Adalah
sertifikat mengenai persyaratan lambung yang timbul minimum dan maksimum agar
stabilitas kapal terpelihara.
m. Sertifikat Kesehatan (Bill of Health)
Adalah
pernyataan bahwa ABK bebas dari wabah.Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas
Kesehatan Pelabuhan setiap kapal berangkat.
3.3.2. Disbrusment Kapal
Untuk menjadi seorang agen kapal kita dituntut untuk mampu
memberikan pelayanan jasa terbaik terhadap kapal yang kita ageni, salah satunya
dengan cara memberikan pelayanan Disbrusment kapal. Dalam dunia pelayaraan,
khususnya dalam hal keagenan setiap orang yang bekerja dan berkecimpung dalam
hal tersebut pasti telah mengenal apa itu dirbursment. Pengertian disbursement
diartikan secara berbeda oleh setiap orang ditinjau dari sudut aktivitasnya. Disbursement adalah biaya-biaya yang timbul akibat dari
pelayanan keagenan, dimana disbursement tersebut diselesaikan dan diakui
sebagai biaya. Pengertian ini
ditinjau dari segi operasionalnya. Dilihat dari segi transaksinya, disbursement didefinisikan semua
pengeluaran dan pembelian dan atau penerimaan oleh suatu perusahaan (Unit
Usaha) dalam proporsinya sebagaai agen perusahaan pelayaran lain. Yang
berkaitan dengan penanganan pengoperasian kapal dan bukan merupakan beban
perusahaan (Unit usaha tersebut). Jika kedua definisi tersebut kita gabungkan, maka kita
simpulkan bahwa disbursement adalah biaya-biaya yang timbul akibat adanya
kegiatan kapal tersebut di pelabuhan maupun setelah meninggalkan pelabuhan, dan
biaya tersebut menjadi bahan kapal.
3.3.3. Disbrusment Port Expenses (Biaya di Pelabuhan)
Port Expenses adalah biaya-biaya kapal yang timbul sebagai
akibat adanya kegiatan suatu kapal yang masuk maupun yang keluar dari suatau
pelabuhan. Baik mengenai persiapan sebelum kapal itu masuk kepelabuhan dilanjutkan
pada saat kapal sandar di dermaga dan selesai melakukan bongkar muat barang dan
kemudian meninggalkan pelabuhan.
Port Expenses
terdiri dari:
a.
Biaya labuh
Biaya yang
dikenakan kepada kapal dikarenakan penggunaan sarana pelabuhan dan tidak
bersifat statistis dalam artian tidak terbatas selama kapal diam atau membuang
jangkar di perairan pelabuhan tetapi selama kapal menggunakan sarana pelabuhan.
b.
Biaya Tambat
Tarif atau biaya
yang dikenakan pada kapal yang bertambat pada tambatan olein beton, besi atau
kayu, pelampung serta kapal yang merapat
pada kapal lain yang sandar.
c.
Biaya Tunda
Tarif atau biaya
yang dikenakan terhadap pada kapal dikarenakan kapal memerlukan penundaan untuk
pertimbangkan keselamatan pelayaran. Penundaan ini diwajibkan pada kapal
dengan panjang lebih dari 70 m.
d.
Biaya Pandu
Biaya pandu atau
tarif yang dikenakan pada kapal yang GRT-nya lebih dari 150 dan diberlakukan
satu kali gerakan
masuk dan satu kali gerakan keluar.
3.3.4. Table Kegiatan Praktek Kerja Lapangan
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
1
|
1 Oktober 2018
|
Membuat
permohonan dokumen keselamatan Equipment, Radio, Construction.
|
2
|
2 Oktober 2018
|
Membuat
permohonan dokumen Klass Mechine,
Load Line, Hull.
|
3
|
3 Oktober 2018
|
Membuat
manifest, crew list.
|
4
|
4 Oktober 2018
|
Membuat
permohonan pembaharuan dokumen SNPP.
|
5
|
5 Oktober 2018
|
Mempelajari
proses kapal naik dock.
|
6
|
8 Oktober 2018
|
Memantau
proses perbaikan kapal.
|
7
|
9 Oktober 2018
|
Mempelajari
dokumen kapal keselamatan.
|
8
|
10 Oktober 2018
|
Mengambil
dokumen Klass di BKI.
|
9
|
11 Oktober 2018
|
Proses
Clearance kapal.
|
10
|
12 Oktober 2018
|
Mempelajari
dokumen kapal Dock Report.
|
11
|
15 Oktober 2018
|
Mempelajari
dokumen kapal Klass.
|
12
|
16 Oktober 2018
|
Membuat
permohonan VTS dan Rambu.
|
13
|
17 Oktober 2018
|
Membayar
kuitansi VTS dan Rambu.
|
14
|
18 Oktober 2018
|
Sign on dan penyijilan crews kapal TSHD. KING ARTHUR 8
|
15
|
19 Oktober 2018
|
Memantau
proses perbaikan kapal.
|
16
|
22Oktober 2018
|
Proses
clearance kapal upload dokumen ke system.
|
17
|
23 Oktober 2018
|
Proses
clearance kapal upload dokumen ke system..
|
18
|
24 Oktober 2018
|
Proses
clearance kapal upload dokumen ke system.
|
19
|
25 Oktober 2018
|
Proses
clearance kapal upload dokumen ke system..
|
20
|
26 Oktober 2018
|
Proses
Clearance kapal Print SPB.
|
21
|
29 Oktober 2018
|
Membuat
tagihan atas jasa kapal.
|
22
|
30 Oktober 2018
|
Membuat
tagihan atas jasa kapal.
|
23
|
31 Oktober 2018
|
Membuat pengarsipan dokumen dan laporan untuk Instansi
terkait
|
Table 1.1 ( Kegiatan Praktek Kerja
Lapangan )
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
1.
Secara keseluruhan agen PT. Yala Samudera
Abadi sudah menjalankan tugasnya sebagai agen kapal dengan baik, yaitu melakukan Clearance In
dan Clearance Out kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Dimulai dari pengurusan permohonan kedatangan kapal di kantor KSOP
(Syahbandar), kapal naik
dock, pemeriksaan dokumen-dokumen kapal oleh KSOP (Syahbandar),
melakukan kembali permohonan keberangkatan kapal di kantor KSOP
(Syahbandar), clerance out kapal untuk keluar dari wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
2.
Agen atau staff Operasional PT. Yala
Samudera Abadi dalam melakukan tugasnya sangat teliti saat proses Clearance
out untuk pengisian warta kapal dan
menyerahkan arsip
kapal di kantor KSOP (Syahbandar) untuk
print SPB.
3.
Keagenan PT. Yala Samudera Abadi memberikan pelayanan terbaik pada kapal dari pengguna jasanya, dengan memberikan pelayanan kapal saat berada di pelabuhan seperti pelayanan Disbrusment yang
terdiri dari pelayanan labuh, Tambat, tunda dan pelayanan pandu. Untuk pelayanan tunda dan pandu sangat di anjurkan setiap kapal dengan panjang lebih dari 70 m dan lebih dari 500 GT.
4.
Keagenan PT. Yala
Samudera Abadi menjalin komunikasi dan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti, PT. PELINDO
III, KSOP (syahbandar), dinas kesehatan pelabuhan, BKI, JMI, bea
cukai selama kapal melakukan
kegiatan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
4.2. Saran
1.
Agen PT. Yala Samudera
Abadi dalam melakukan
Clearance In Out Kapal perlu ditingkatkan. Disiplin waktu dan komunikasi akurat dengan sesame karyawan
dan instansi untuk
kelancaran kegiatan clearance kapal.
2.
Perlu adanya pelatihan khusus cara membuat dokumen yang baik dan benar bagi staff dokumen PT. Yala
Samudera Abadi. Saat kondisi di lapangan
juga staff
operasional atau agen PT. Yala Samudera
Abadi harus lebih aktif dan teliti dalam mempelajari system
clearance kapal. Untuk kedepan sebaiknya harus ada kerjasama dan komunikasi yang baik antara staff operasional untuk memberitahukan kapan melakukan permohonan kedatangan kapal kepada staff dokumen sehingga staff dokumen sudah mempersiapkan jauh-jauh hari, dan staff dokumen harus jelas membuat informasi mengenai identitas kapal sehingga tidak ada kesalahan dalam membuat dokumen permohonan Clearance In
dan Out Kapal.
3.
Agen PT. Yala Samudera
Abadi harus mempertahankan komunikasi dan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, karena keberhasilan dalam melakukan proses
Clearance In dan Out kapal, tidak hanya di dukung oleh factor agen itu sendiri dalam pengurusan dokumen-dokumen kapal dan pelayanan kapal, melainkan keberhasilan dalam proses keagenan itu didukung oleh komunikasi, hubungan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait tersebut. Dengan begitu maka proses keagenan akan berjalan dengan lancer dan selesai tepat waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas Salim. Manajemen Transportasi, Raja
Grafindo Persada,
Jakarta, 1993.
Abdul Khadir Muhammad. Pengantar Hukum Perusahaan
Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1991.
Kootali, Aswin dan Gunawan Saichu. Integrasi Ekonomi:
Konsep Dasar dan Realitas, Elex media Komputindo, Jakarta,
2008.
R. Soekardono. Hukum Dagang Indonesia,
Rajawali Pers,
Jakarta, 1993.
Suwarno. Manajemen Pemasaran Jasa Perusahaan
Pelayaran, Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang,
2011.
…….Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, Nomor PM 11 Tahun
2016.
…….Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Tentang Pelayaran, Nomor 17
Tahun 2008.




like
ReplyDeleteThank you sangat membantu untuk detail tentang keagenan kapal
ReplyDeletevelasco indonesia menyediakan berbagai peralatan kapal mulai dari wire rope, tali baja, rantai kapal dan peralatan industri lainnya
ReplyDeletekunjungi website kami di
www.velascoindonesia.com
The first casino site in India with no deposit bonuses 2021
ReplyDeleteWith the help of the new deposit bonus, you can play the casino games on the luckyclub.live go with a winnings match. This includes a no deposit bonus, a free spins
Harrah's Philadelphia Casino & Racetrack - JSH Hub
ReplyDeleteHarrah's Philadelphia Casino & Racetrack. 제주도 출장샵 1 Harrah's 거제 출장샵 Blvd Chester, PA 18702. Directions. Harrah's 인천광역 출장안마 Philadelphia 구리 출장샵 Casino & 안양 출장마사지 Racetrack is located in